Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan hasil penindakan serentak terhadap sindikat transaksi ilegal lintas platform. Melalui koordinasi terintegrasi, otoritas berhasil memblokir dan membekukan sedikitnya 15.200 rekening bank dan akun dompet digital (e-wallet) yang digunakan sebagai sarana perputaran dana kejahatan siber.
Operasi terpadu ini menyasar struktur perbankan bayangan yang memanfaatkan identitas pihak ketiga (rekening nominee) untuk menampung aliran dana perjudian online, penipuan rekayasa sosial (phishing), serta pencucian uang berbasis transaksi kilat.
“Kami tidak hanya memutus akses domain dan aplikasi di lapisan jaringan internet, melainkan memotong langsung urat nadi pendanaannya di sektor jasa keuangan. Tidak boleh ada sejengkal pun celah bagi sindikat ilegal untuk mencuci dana di perbankan nasional,” tegas perwakilan Satgas dalam jumpa pers bersama di Jakarta.
Penerapan Algoritma Anti-Fraud Real-Time di Sistem Perbankan
OJK telah menginstruksikan seluruh perbankan komersial dan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk memperketat sistem pemantauan transaksi otomatis (fraud detection system). Rekening yang menunjukkan frekuensi transfer ganjil dengan jeda detik akan langsung dikenai pembatasan transaksi (freeze) sementara.
Selain penindakan rekening, Bareskrim Polri berhasil meringkus puluhan tersangka penyedia jasa sewa rekening bank di berbagai kota besar. Para pelaku diketahui mengumpulkan buku tabungan dan kartu debit milik warga dengan imbalan uang tunai sebelum diserahkan kepada operator kejahatan di luar negeri.
Integritas sistem keuangan digital nasional adalah fondasi kedaulatan ekonomi yang wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi kriminal.
Masyarakat diimbau untuk tidak pernah menyerahkan atau meminjamkan data identitas perbankan pribadi kepada pihak lain, karena tindakan tersebut dapat dijerat pasal penyertaan tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.



Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.
Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama menulis tanggapan atau opini terverifikasi mengenai berita ini.