PASAR LIVE
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%
IHSG 6.147,86 ▼ -1,51%
USD/IDR Rp 16.350 ▲ +0,10%
EUR/IDR Rp 17.820 ▲ +0,08%
EMAS (XAU) $4.178,30 ▼ -3,31%
BRENT OIL $98,86 ▲ +1,46%
BI-RATE 6,00% ▬ Tetap
S&P 500 7.701,86 ▼ -0,54%
NIKKEI 225 65.877,62 ▼ -0,73%
BATU BARA $136,50 ▲ +0,80%
BITCOIN $83.450 ▼ -1,87%

BSSN Terbitkan Protokol Tanggap Darurat Insiden Siber Khusus Lembaga Finansial dan Sistem Pembayaran

Kewajiban pencadangan data *immutable* luring dan simulasi serangan siber berskala nasional diwajibkan dua kali setahun.

Menghadapi eskalasi kecanggihan serangan siber bermotif pemerasan (*ransomware*) di ranah global, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman ketahanan siber terpadu.

Regulasi ini mewajibkan setiap pengelola sistem pembayaran perbankan untuk mengadopsi prinsip arsitektur keamanan *Zero Trust*, di mana tidak ada entitas internal maupun eksternal yang dipercaya tanpa verifikasi identitas berlapis.

Topik:
#Keamanan Siber#BSSN#Perbankan#Teknologi
Transparansi Editorial WARTA

Artikel ini diverifikasi dan disetujui oleh redaktur bersertifikat sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ringkasan poin kunci dibantu sistem komputasi terstruktur di bawah pengawasan manusia seutuhnya.

Komentar Pembaca

0

Tulis tanggapan dengan sopan dan patuhi pedoman etika komunitas.

Masuk dengan Akun Google untuk menulis komentar Anda

Diskusi Pembaca Terverifikasi